“LBH Ansor meminta dan mengimbau warga korban penyerangan, segenap anggota Ansor dan Banser untuk menahan diri, tidak melakukan aksi balasan atau aksi main hakim sendiri dan mempercayakan proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian,” kata Direktur Advokasi dan Litigasi LBH PP GP Ansor Achmad Budi Prayoga dalam rilisnya, Senin (28/8) siang.
Soal Aksi Penyerangan di Sukoharjo, GP Ansor Minta Warga Percaya Proses Hukum (Sumber Gambar : Nu Online) |
Soal Aksi Penyerangan di Sukoharjo, GP Ansor Minta Warga Percaya Proses Hukum
Menurut Budi Prayoga, aksi penyerangan oleh sekitar 30 orang ini merupakan masalah hukum yang tengah ditangani oleh oleh aparat hokum yang berwenang.Pondok Pesantren Tegal
Sebagaimana diketahui, aksi penyerangan terjadi pada 19 Agustus 2017, saat masyarakat sedang? bergembira memperingati hari kemerdekaan ke-72 Indonesia yang diadakan oleh warga Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.Pondok Pesantren Tegal
Berdasarkan hasil investigasi oleh tim litigasi LBH GP Ansor, penyerangan dilakukan oleh sekelompok orang bertopeng dengan jumlah sekira 30 orang. Pelaku membawa senjata tajam. Aksi penyerangan ini menyebabkan jatuhnya korban masyarakat umum serta seorang anak balita yang mengalami luka-luka. (Alhafiz K)Dari Nu Online: nu.or.idPondok Pesantren Tegal Tokoh Pondok Pesantren Tegal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar