Senin, 16 September 2013

Soal Aksi Penyerangan di Sukoharjo, GP Ansor Minta Warga Percaya Proses Hukum

Jakarta, Pondok Pesantren Tegal - Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang atas aksi penyerangan oleh sekelompok orang pada 19 Agustus 2017 terhadap warga Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo yang sedang memperingati hari kemerdekaan ke-72 RI.

“LBH Ansor meminta dan mengimbau warga korban penyerangan, segenap anggota Ansor dan Banser untuk menahan diri, tidak melakukan aksi balasan atau aksi main hakim sendiri dan mempercayakan proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian,” kata Direktur Advokasi dan Litigasi LBH PP GP Ansor Achmad Budi Prayoga dalam rilisnya, Senin (28/8) siang.

Soal Aksi Penyerangan di Sukoharjo, GP Ansor Minta Warga Percaya Proses Hukum (Sumber Gambar : Nu Online)
Soal Aksi Penyerangan di Sukoharjo, GP Ansor Minta Warga Percaya Proses Hukum (Sumber Gambar : Nu Online)

Soal Aksi Penyerangan di Sukoharjo, GP Ansor Minta Warga Percaya Proses Hukum

Menurut Budi Prayoga, aksi penyerangan oleh sekitar 30 orang ini merupakan masalah hukum yang tengah ditangani oleh oleh aparat hokum yang berwenang.

Pondok Pesantren Tegal

Sebagaimana diketahui, aksi penyerangan terjadi pada 19 Agustus 2017, saat masyarakat sedang? bergembira memperingati hari kemerdekaan ke-72 Indonesia yang diadakan oleh warga Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Pondok Pesantren Tegal

Berdasarkan hasil investigasi oleh tim litigasi LBH GP Ansor, penyerangan dilakukan oleh sekelompok orang bertopeng dengan jumlah sekira 30 orang. Pelaku membawa senjata tajam. Aksi penyerangan ini menyebabkan jatuhnya korban masyarakat umum serta seorang anak balita yang mengalami luka-luka. (Alhafiz K)Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Tegal Tokoh Pondok Pesantren Tegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar