“Jika nanti disahkan BAZNAS, pedoman ini sangat penting dan dibutuhkan sebagai panduan bagi organisasi-organisasi pengelola zakat dalam menjalankan tugasnya sehingga akan mendorong efektivitas pendayagunaan zakat,” kata Abd Rahman Masud saat membuka Workshop Pedoman Pengelolaan Zakat yang diselenggarakan oleh Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama di Bandung, Rabu (27/04), sebagaimana dilansir kemenag.go.id. ?
Kemenag Siapkan Pedoman Pengelolaan Zakat untuk Ormas (Sumber Gambar : Nu Online) |
Kemenag Siapkan Pedoman Pengelolaan Zakat untuk Ormas
Senada dengan Masud,? Kepala Puslitbang Kehidupan Keagamaan Muharram Marzuki menyatakan bahwa? berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat, saat ini organisasi pengelola zakat ada dua yaitu BAZNAS untuk organisasi yang dibentuk pemerintah dan LAZ untuk organisasi yang dibentuk masyarakat.Pada tingkat yang lebih operasional, Pemerintah juga telah menerbitkan PP No. 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan No 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.? Namun demikian, peraturan yang lebih detail terkait? pedoman pengelolaan zakat belum ada. BAZNAS selaku lembaga pemerintah juga belum mengeluarkannya.
Pondok Pesantren Tegal
Untuk itu, Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menginisiasi penyusunan Draf Pedoman Pengelolaan Zakat, bekerja sama dengan banyak pihak, antara lain: BAZNAS Pusat, Forum Organisasi Zakat (FOZ), dan akademisi dari UIN Syarif Haidayatullah Jakarta.Pondok Pesantren Tegal
Menurut Muharram, kegiatan workshop ini akan membahas lima buah draf peraturan BAZNAS yang sudah disusun. Kelima aturan itu adalah: 1) pedoman pelaporan pelaksanaan pengelolaan zakat, 2) pedoman pendistribusian dan pendayagunaan zakat, 3) pedoman penyusunan naskah perjanjian, 4) kode etik amil zakat, dan 5) pedoman pengelolaan keuangan zakat.Workshop Pedoman Pengelolaan Zakat ini akan berlangsung sampai 29 April 2016 mendatang dan diikuti oleh 40 orang peserta dari pengurus dari organisasi pengelola zakat yang ada di Kota Bandung dan Kabupaten sekitarnya (BAZNAS & LAZ). Selain itu, ikut dalam pembahasan juga para pejabat Kemenag, tokoh agama, dan peneliti Puslitbang Kehidupan Keagamaan Kemenag.
Lokakarya di Bandung? ini adalah yang kedua kali dilakukan. Sebelumnya, kegiatan sejenis dilakukan di Bogor dengan peserta para pengurus organisasi pengelola zakat di Jabodetabek. (Mahbib)
Dari Nu Online: nu.or.id
Pondok Pesantren Tegal Syariah, Sunnah Pondok Pesantren Tegal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar