Sabtu, 06 Januari 2018

PCNU Rembang Bahas Status Akad Perburuhan Online

Rembang, Pondok Pesantren Tegal - Di era yang serba digital seperti dewasa ini, banyak aktivitas yang dilakukan secara online atau digital. Termasuk juga di dalamnya para pekerja secara online atau juga bisa disebut buruh online. Menurut pandangan sebagian kiai, belum ada kejelasan secara fiqih terkait aktivitas seperti ini.

Wakil Ketua PCNU Rembang yang membidangi Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Bisri Adib Hattani menjelaskan, jasa yang dilakukan akad atau perjanjian secara online memang belum ada kejelasan secara hukum fiqihnya.

PCNU Rembang Bahas Status Akad Perburuhan Online (Sumber Gambar : Nu Online)
PCNU Rembang Bahas Status Akad Perburuhan Online (Sumber Gambar : Nu Online)

PCNU Rembang Bahas Status Akad Perburuhan Online

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, menurutnya, perlu membahas hal yang belum pernah ada pada sebelum-sebelumnya, yaitu jual jasa online atau buruh online. Sementara perjanjian kontrak kerja yang dilakukan tidak saling berhadap-hadapan.

Pondok Pesantren Tegal

"Itu kan isunya persaingan antara penjual jasa yang bertemu secara langsung dan pekerja secara online, atau tidak bertemu secara langsung. Ini menjadi berbeda karena sebelum-sebelumnya belum pernah ada," jelas.

Ia menambahkan, sejumlah soal perburuhan nasional juga masih menyisakan masalah, utamanya bagi buruh perempuan, yaitu cuti hamil dan melahirkan, dan cuti pada masa iddah.

Pondok Pesantren Tegal

"Ada juga upah yang dianggap murah, yang membuat para perempuan Indonesia pergi merantau, sampai-sampai keluar negeri hanya untuk mendapatkan gaji yang dinilainya layak," jelasnya. (Ahmad Asmui/Alhafiz K)

Dari Nu Online: nu.or.id

Pondok Pesantren Tegal Makam, Hikmah Pondok Pesantren Tegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar