Tetapi tanpa persiapan pun hewan sembelihan halal dimakan kecuali hewan yang disembelih oleh kalangan majusi atau pemeluk agama bumi seperti Hindu dan Budha. Hewan yang disembelih oleh ahli kitab juga halal. Semua hewan sembelihan halal dimakan kecuali sembelihan yang dimaksudkan untuk selain Allah atau karena nazar.
| Sunah Menyembelih (Sumber Gambar : Nu Online) |
Sunah Menyembelih
Persiapan itu mencakup sejumlah sunah seperti disebutkan di dalam kitab-kitab fiqih. Ulama menyebutkan sedikitnya lima hal yang dianjurkan untuk dilakukan pada penyembelihan. Syekh Abu Syuja‘ dalam Ghoyatut Taqrib mengatakanÙˆÙ? Ø³ØªØØ¨ عÙ? د Ø§Ù„Ø°Ø¨Ø Ø®Ù…Ø³Ø© أشÙ? اء التسمÙ? Ø© والصلاة على الÙ? بÙ? صلى الله علÙ? Ù‡ وسلم واستقبال القبلة والتكبÙ? ر والدعاء بالقبول
Pondok Pesantren Tegal
Ketika menyembelih, disunahkan melakukan 5 hal. Pertama, menyebut nama Allah. Kedua, mengucapkan selawat bagi Rasulullah SAW. ketiga, mengarah qiblat. Keempat, membaca takbir. Kelima, mengucap doa agar amal korbannya diterima Allah.Sedangkan doa yang dibaca sesaat sebelum menyembelih disebut di bawah ini.
Pondok Pesantren Tegal
اللهم هذه Ù…Ù? Ùƒ وإلÙ? Ùƒ ÙØªÙ‚بلLima sunah ini berlaku untuk penyembelihan hewan kapanpun kecuali membaca takbir dan doa. Karena keduanya merupakan kesunahan khusus bagi penyembelihan hewan qorban Idul Adlha seperti dikatakan Syekh Nawawi Banten dalam syarh Fathul Qarib, Tausyih Ibni Qasim.
Dalam Tausyih Ibni Qasim, Syekh Nawawi Banten mengatakan sunah menyembelih itu sebenarnya sembilan termasuk lima yang disebutkan di atas.
Keenam, mempertajam golok potong tidak di hadapan hewan sembelihan. Ketujuh, menjalankan dan menekan golok potong di saat memaju-mundurkan golok pada leher hewan sembelihan. Kedelelapan, membaringkan kambing pada sisi kiri tubuhnya dengan mengikat tiga kakinya kecuali kaki kanan bagian belakang. Cara ini juga berlaku bagi unta (termasuk sapi atau kerbau). Hanya saja kaki unta yang tidak diikat ialah kaki kiri bagian depan. Kesembilan, menyediakan air untuk kemungkinan minum hewan qorban yang akan disembelih. Wallahu A‘lam.
Penulis: Alhafiz Kurniawan
Dari Nu Online: nu.or.id
Pondok Pesantren Tegal Pesantren, Hadits, Syariah Pondok Pesantren Tegal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar