Kaitannya dengan menghormati dan memuliakan seseorang yang telah meninggal dunia, kewajiban bagi yang masih hidup adalah memandikan, mengkafani, menshalati dan menguburkan mayit, hukum dari kewajiban tersebut adalah Fardlu Kifayah yaitu jika telah dilaksanakan sebagian muslim, maka gugurlah kewajiban tersebut bagi yang lain, tetapi jika tidak ada satupun yang melaksanakan kewajiban tersebut, maka berdosalah semuanya.
Selain itu, Rasulullah saw juga menganjurkan untuk berdiri ketika melihat jenazah yang hendak dikuburkan, dan juga bagi orang yang mengiringi jenazah dianjurkan untuk tidak duduk sebelum mayit dimasukkan keliang lahad, anjuran ini sesuai dengan Hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-Khudri,
? ? ? ? ? ? ? ?: ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?
Berdiri Ketika Melihat Jenazah (Sumber Gambar : Nu Online) |
Berdiri Ketika Melihat Jenazah
Rasulullah bersabda: Jika kalian melihat jenazah, maka berdirilah, kemudian bagi mereka yang mengiringi jenazah sampai kekuburan janganlah duduk sampai mayit dimasukkan keliang lahad.Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Abu Said Al-Khudri juga menguatkan hadits diatas,
Pondok Pesantren Tegal
? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ? ?
Kami sama sekali tidak pernah melihat Rasulullah menyaksikan jenazah dalam keadaan duduk sampai jenazah itu dimasukkan keliang lahad.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa anjuran ini adalah Mustahab dan tidak bersifat keharusan, karena ada riwayat dari Ali Bin Abi Thalib yang mengatakan bahwa Rasulullah pernah juga duduk terhadap jenazah. (Fuad H Basya/ Red. Ulil H).
Pondok Pesantren Tegal
Dari Nu Online: nu.or.idPondok Pesantren Tegal Ahlussunnah, Halaqoh Pondok Pesantren Tegal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar